Sebagai seorang pengusaha tentunya perlu untuk melakukan daftar dan cek merek dagang. Fungsinya adalah agar produk Anda semakin dikenal oleh banyak orang. Merek dagang sendiri merupakan lambang yang biasanya digunakan oleh pengusaha besar.
Akan tetapi lambang tersebut tidak digunakan oleh produsen yang membeli sebuah produk dari produsen lain contohnya adalah trademark atau house brand. Di bawah ini ada penjelasan selengkapnya mengenai merek dagang.
Mengenal Pengertian Merek Dagang
Merek dagang sendiri merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual atau HKI. Biasanya para pengusaha akan daftar HAKI agar produknya semakin dikenal oleh masyarakat sehingga angka penjualan meningkat.
Lambang tersebut terdiri dari detail, tanda, dan desain produk tersebut. Selain itu tujuan lainnya adalah agar memudahkan proses identifikasi produk ketika akan dikirim ke pasar. Adanya merek dagang akan membuat suatu produk tampak lebih bernilai dan berkualitas.
Hal inilah yang membuat banyak pengusaha ingin cek merek dagang produk mereka apakah sudah terdaftar atau belum. Perusahaan yang brandnya sudah terima itu artinya sudah terlindungi oleh hukum, jadi konsumen akan percaya dan membeli produk Anda.
Jika sudah terdaftar artinya tidak ada orang lain yang akan memakai nama brand, tanda, atau simbol yang sama. Mengenai HKI ini juga sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Merek dagang memiliki jangka waktunya di Indonesia yaitu selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan. Tetapi Anda tenang saja, setelah waktunya habis Anda bisa memperpanjang dan sistemnya hampir sama seperti cara cek merek dagang untuk pebisnis pemula.
Fungsi Merek Dagang
Sebelum melakukan daftar merek dagang ketahui terlebih dahulu apa saja fungsi dari pendaftaran merek dagang ini. Jika ada barang yang dikenal karena mereknya itu tandanya barangnya berkualitas atau sudah mendaftarkan nama brand mereka.
1. Sebagai Alat Promosi
Fungsi melakukan cek merek dagang adalah sebagai alat promosi. Merek dagang akan membuat masyarakat lebih mudah mengenal produk tersebut sehingga lama kelamaan masyarakat akan mengingatnya.
Apalagi jika perusahaan tersebut sudah mendaftarkannya sejak lama, jadi ketika masyarakat membutuhkan sesuatu akan langsung teringat dengan jasa atau produk yang Anda jual. Jika nama produk sudah dikenal masyarakat luas tentu Anda akan memiliki lebih banyak konsumen.
Hal ini bisa dijadikan sebagai langkah untuk meningkatkan strategi pemasaran baik yang dilakukan secara langsung atau digital. Oleh karena itu saat membuat nama brand buatlah nama yang mudah diingat oleh masyarakat dan hindari nama-nama sulit.
2. Menunjukkan Asal Produk Tersebut
Melakukan cek merek dagang di HAKI penting dilakukan secara rutin karena berfungsi untuk menunjukkan asal produk tersebut. Nama brand dapat menjadi petunjuk asal produk tersebut dan bisa menjadi pembeda dengan produk sama tetapi berbeda merek.
Nama brand tersebut juga bisa lebih mudah mengidentifikasi suatu produk sehingga konsumen bisa langsung membeli produk Anda. Selain itu semakin baik kualitas produk dan asalnya lebih jelas maka produk tersebut akan disukai oleh konsumen.
3. Kualitasnya Terjamin
Apabila Anda memiliki usaha dan sudah mendaftarkannya agar terlindungi hukum sebaiknya segera cek merek dagang apakah produk terdaftar atau belum. Hal ini sangat berpengaruh pada kualitas produk karena jika sudah terdaftar di HAKI maka kualitasnya pasti terjamin.
Semua masyarakat tentunya lebih suka membeli produk yang berkualitas dan terlindungi hukum bukan? Apalagi jika barang tersebut bisa bertahan dalam jangka panjang pasti konsumen tidak akan kecewa.
Produk yang termasuk ke DJKI merek bukanlah produk sembarangan dan layak untuk diperjual belikan di pasaran. Semakin banyak konsumen semakin terkenal pula produk tersebut karena tidak jarang konsumen akan merekomendasikannya ke konsumen lain.
Ketika seseorang menyebutkan sebuah brand tertentu maka akan muncul pikiran bahwa brand tersebut menjual produk yang berkualitas.
4. Sebagai Tanda Pengenal
Cek daftar merek dagang biasanya dilakukan oleh pengusaha untuk mengetahui apakan perusahaannya sudah terdaftar atau belum. Apabila sudah hal tersebut dapat dijadikan sebagai tanda pengenal.
Tujuan mendaftarkan nama brand perusahaan ke HAKI selain untuk membantu promosi adalah sebagai tanda pengenal yang menunjukkan bahwa itu adalah produk yang Anda jual untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Cara Daftar Merek Dagang
Tentunya sebelum cek merek online Anda perlu mendaftarkan perusahaan tersebut ke DJKI. Semua informasinya bisa Anda dapatkan langsung lewat situs resmi dari DJKI atau simak persyaratan dan tata caranya berikut ini:
1. Biaya
Biaya untuk pendaftaran merek online tergantung jenis bisnisnya. Apabila Anda adalah pengusaha UMKM biaya yang dibutuhkan adalah Rp500.000/kelas. Namun jika usaha tersebut bukan UMKM biayanya Rp1.800.000/kelas.
2. Syarat Mendaftarkan Merek Dagang
- Membuat surat pernyataan UMK dengan materai khusus untuk usaha mikro kecil dan menengah (contoh suratnya dapat Anda akses langsung di situs resmi DJKI)
- Membuat surat keterangan UMK Binaan Desa atau surat rekomendasi UMK Binaan khusus untuk pengusaha UMKM (contoh suratnya juga ada di situs DJKI)
- Label merek atau etiket
- Tanda tangan pemohon
Keempat surat tersebut perlu Anda input ketika akan mendaftarkan usaha ke kelas merek dagang di DJKI. Kemudian tunggu informasinya dengan rutin cek merek dagang di situs DJKI secara berkala, nantinya akan muncul merek DJKI e-status pada laman resminya.
3. Prosedur Pendaftaran
- Memesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
- Pilih menu merek dan indikasi geografis
- Masuk ke menu permohonan pendaftaran
- Anda tinggal pilih jenis usaha UMKM atau umum
- Pilih secara online (elektronik)
- Masukkan data pemohon secara lengkap
- Melakukan pembayaran
Proses pembayaran bisa dilakukan secara online yaitu lewat PNBP melalui internet banking, mobile banking, dan ATM. Setelah melakukan pembayaran Anda tinggal melakukan pendaftaran lalu cek merek dagang HAKI apakah sudah diterima atau belum.
4. Langkah-Langkah Pendaftaran
Cek merek dagang dapat dilakukan setelah Anda menyiapkan berkas persyaratan dan mengikuti prosedur di atas. Langkah berikutnya adalah mulai mengajukan permohonan merek dagang:
- Masuk ke situs resmi DGIP di http://merek.dgip.go.id/
- Masuk ke menu tipe permohonan dan tambahkan kode billing yang sudah dibayarkan
- Tambahkan data pemohon pastikan isi dengan lengkap
- Mengisi data jika melakukan permohonan dengan kuasa (konsultasi KI)
- Mengisi data apabila memiliki hak prioritas
- Tambahkan data merek
- Masukkan data kelas lewat ikon tambah
- Lampirkan berkas persyaratan yang sudah disiapkan
- Sebelum klik selesai Anda bisa pastikan terlebih dahulu lewat menu preview
- Setelah itu klik selesai dan Anda akan mendapatkan tanda terima
Penutup
Proses cek haki merek dagang juga bisa dilakukan lewat situs yang sama. Ada 45 kelas yang bisa dipilih sesuai dengan jasa atau barang yang Anda jual. Anda bisa melihatnya langsung di situs DGIP bagian Sistem Klasifikasi Merek.Sesudah melakukan pendaftaran Anda bisa melakukan cek merek dagang lewat situs DKJI. Apabila brand sudah terdaftar maka Anda bisa melanjutkan kegiatan promosi karena jika diterima artinya produk Anda berkualitas.